Perlindungan Konsumen
di Indonesia
Seiring meningkatnya era
globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang
atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan
sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat
kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu
pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat
menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk
memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha
lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu
sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan
produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang
berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut
dengan nama pelaku usaha.
Ada
dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan
kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan
kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau
jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen
belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli
barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli
suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika
orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang
atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan
perlindungan konsumen diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas
dalam perlindungan konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya
undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa
undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen
dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas
kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak
diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah
diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten
dan Merek.
Undang-undang Perlindungan
Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan
yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur
tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang
perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
REFERENSI
:
https://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar