BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dilihat dari sejarahnya, undang-undang mengenai HAKI pertama
kali ada di Venice, Italia. Yang menyangkut masalah hak paten pada tahun 1470.
Beberapa Para Ahli seperti Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli
atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diambil oleh kerajaan Inggris
di jaman TUDOR pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten
pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat
baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang
HAKI pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administrasi bernama
The United International Bureau for The Protection of Intellectual Property
yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization
(WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan administrasi khusus di bawah PBB yang
menangani masalah HAKI anggota PBB.
Pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO)
telah menetapkan sebagai Hari HAk Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26
April. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia
menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI
Sedunia. Sejak ditandatanganinya persejuan umum tentang tarif dan
perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia
sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persejuan tersebut
dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's) yang merupakan
jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara
secara jujur dan adil.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada
akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan
tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI dikelompokan sebagai hak milik
perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HAKI sebagau hak milik perorangan yang tidak berwujud dan dalam
tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di
Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya
sikap penghargaan, penghormatan, dan perlindungan tidak saja akan memberikan
rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat
untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif, dan produktif.
HAKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan
hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi
dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan kekayaan intelektual,
memungkinkan penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara
ekonomi. Hasil dari kekayaan intelektual penemuan tersebut memungkinkan
pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya
dan menjadi contoh bagi pihak lain, sehingga akan timbul kompetisi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual
adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari bahasa
Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR). Kata "intelektual"
yang berarti bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau hasil pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind)
dikembangkan oleh WIPO pada tahun 1988.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penuman dan
kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan
reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang komersial
(goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak
berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang
tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi
atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadarn akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.
Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2
kelompok, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
meliputi :
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil
produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan
dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai
untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria
desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan,
susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri
adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri
ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Rahasia
dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya
itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal
barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang
terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang
spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsi suatu tanda sebagai indikasi
geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah sebagai berikut :
Dalam prinsip ekonomi yaitu, hak intelektual berasal dari
kreatif yaitu daya pikir manusia dapat diekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna
bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan
bagi pemiliknya atau penciptanya yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan
terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran
musik dan lagu hasil ciptaannya.
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
yang menciptakan sebuah karya suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa
suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar
apabila diakui hasil karyanya.
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta
tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni dapat meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
3.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah
Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1
ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta termasuk
ke dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda
atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku yang berjudul "Laskar Pelangi". Dalam hak cipta,
bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku
tersebut yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dasar hukum UU
yang mengatur Hak Cipta antara lain :
- UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
- UU No. 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
- UU No. 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2. Hak Kekayaan
Industri
Hak Kekayaan
Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk
didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di
legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain
tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Dalam Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
Menurut UU No. 14
Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk waktu
tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di
bidang teknologi. Pemenuam adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan
pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindunga hak
paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
UU yang mengatur hak paten sebagai berikut :
- UU No. 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
- UU No. 13
Tahun 1997 tentang Perubahaan UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 No. 30)
- UU No. 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109
2. Hak Merek
Berdasarkan UU No.
15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek merupakan
tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa
yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pembelian merek tersebut. Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
customer tentu dapat memilih produk. JAsa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk tersebut.
Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
· Merek
Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
· Merek
Jasa
Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
· Merek
Kolektif
Merek Kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang
mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan
ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam
suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil
karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan
suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan
citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan
perekonomian.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang
dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak
kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh
digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan
oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan
intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat
pendaftaran.
- Munculnya
pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi
yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang
melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi
kian merosot dan tidak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat
dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah. Berkembangnya
pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana
masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan
membeli produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan
sangat murahnya harga software hasil bajakan.
- Oleh
karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan
pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan
hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik
dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai
pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum
yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi
diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin
berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Prinsip-prinsip yang
terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :
- Prinsip
Ekonomi
- Prinsip
Keadilan
- Prinsip
Sosial
- Prinsip
Kebudayaan
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1.
Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri
REFERENSI
: