Senin, 08 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dilihat dari sejarahnya, undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia. Yang menyangkut masalah hak paten pada tahun 1470. Beberapa Para Ahli seperti Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. 

Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diambil oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.

Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administrasi bernama The United International Bureau for The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan administrasi khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.

Pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan sebagai Hari HAk Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia. Sejak ditandatanganinya persejuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persejuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Lampiran yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).

Pengenalan HAKI sebagau hak milik perorangan yang tidak berwujud dan dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif, dan produktif. 

HAKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan kekayaan intelektual, memungkinkan penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari kekayaan intelektual penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi pihak lain, sehingga akan timbul kompetisi.


BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR). Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun 1988. 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atas karya ciptanya.  Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penuman dan kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. 

Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadarn akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.

Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2 kelompok, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
  • Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
  • Merek 
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
  • Desain Industri
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
  • Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsi suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.


2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
  • Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi yaitu, hak intelektual berasal dari kreatif yaitu daya pikir manusia dapat diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.

Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya atau penciptanya yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik yang menciptakan sebuah karya suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak kekayaan intelektual terhadap karyanya.

Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila diakui hasil karyanya.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra, dan seni dapat meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.

3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
  1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                               
Hak Cipta termasuk ke dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku yang berjudul "Laskar Pelangi". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku tersebut yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dasar hukum UU yang mengatur Hak Cipta antara lain :
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
  • UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
  • UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2. Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah. 





Dalam Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
  1. Hak Paten
Menurut UU No. 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi. Pemenuam adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindunga hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. UU yang mengatur hak paten sebagai berikut :
  • UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
  • UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahaan UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 30)
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109
 2. Hak Merek

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pembelian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para customer tentu dapat memilih produk. JAsa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
  • Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan sangat murahnya harga software hasil bajakan.
  • Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
  2. Prinsip Keadilan
  3. Prinsip Sosial
  4. Prinsip Kebudayaan
  • Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

1.     Hak Cipta
2.     Hak Kekayaan Industri


REFERENSI :

Jumat, 01 Mei 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi Indonesia dalam Realitas

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin mengglobal. Dalam kondisi semacam itu, produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mapu melampaui pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebih meangarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonom
Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalam pembangunan dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lain karena secara umum pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan perekonomian hanya pada pendekatan satu sisi saja, hal tersebut dapat dilihat pada kebijakan yang diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank), dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomi menjadi tidak terkontrol yang kemudian terjadinya market shock.41 Liberalisasi pasar keuangan tanpa disertai peraturan hukum yang efektif dan memadai akan menyebabkan terjadinya instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi yang pada gilirannya akan menyulitkan sektor riil dan pelaku ekonomi menengah ke bawah.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan dengan kondisi di Indonesia, landasan hukum yang digunakan dalam pembangunan ekonomi perlu dikaji kembali, dimana dalam memerankan hukum untuk pembangunan ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak saja bersifat formalis akan tetapi hukum harus dibuat secara sistematis dan komprehensif (in concert) agar mempunyai arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan apa yang akan dicapai dan instrumen yang digunakan untuk dapat mencapainya. Hal tersebut sejalan dengan analisis The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD)43 berkenaan dengan infrastruktur hukum pada negara-negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia serta transition economies yang menunjukkan korelasi cukup signifikan antara efektifitas sistem hukum dan pertumbuhan ekonomi. Dalam analisis dan kajian EBRD tersebut memperlihatkan pula keberhasilan reformasi perekonomian tergantung pada berfungsinya sistem hukum dengan baik.


                         Ekonomi Indonesia dalam Realitas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menjelaskan mengenai kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Dengan begitu, ia berharap presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bisa melihat dan mengembalikan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan fondasi konstitusi. Yaitu yang menitikberatkan pada demokrasi ekonomi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, sistem ekonomi neoliberal yang diterapkan selama satu dasawarsa ini gagal untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran.
Di samping itu, kata dia, sistem ekonomi pasar yang berorientasi pada pertumbuhan selama ini juga sebetulnya telah gagal menciptakan kesejahteraan rakyat. sehingga tidak layak diteruskan.
"Sistem tersebut juga sebetulnya inkonstitusional dan hanya berikan keuntungan bagi segelintir orang," katanya, Sabtu (11/10).
Ia mencatat, pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
"Kondisi yang terjadi justru sebaliknya, kita harus membayar mahal ketergantungan ekonomi kita pada utang dan juga impor produk pangan. Pada awal 2013 kita telah menderita kondisi ekonomi double defisit dalam neraca pembayaran dan neraca perdagangan. Ini bukti bahwa fundamental ekonomi kita rapuh," katanya.
Suroto menekankan, "Tanpa perubahan mendasar dalam strategi ekonomi dan juga tanpa adanya perubahan pendekatan kelembagaan maka fundamental ekonomi Indonesia tetap akan rapuh."

Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/10/11/nda2j6-jokowi-ini-kondisi-ekonomi-indonesia-yang-sebenarnya


Rabu, 01 April 2015

Cara merawat wajah agar kelihatan putih, bersih, cerah secara alami

Cara merawat wajah agar kelihatan putih, bersih, cerah secara alami

Melakukan Steam Wajah
Perawatan WajahDi masa lalu ketika perempuan tidak pergi ke spa dan salon untuk perawatan karena mahal dan jumlah salon juga tidak sebanyak sekarang. Namun wanita zaman dulu tidak kehabisan akal, mereka melakukan steam atau penguapan sendiri. Caranya juga sangat mudah, rebus air dan masukkan irisan lemon atau timun. Kemudian dekatkan wajah ke air panas tersebut. Lakukan perawatan ini selama 10-20 menit secara teratur tiap minggunya.
Steam wajah bermanfaat untuk menghindari pori-pori tersumbat dan membersihkan kulit Anda dari kotoran seperti debu. Steam juga membantu Anda untuk menghindari masalah jerawat yang merupakan hasil dari sisa makeup atau penumpukan residu lainnya dari tinggal di luar ruangan pada siang hari.

Masker Wajah Alami
Produk yang ada di supermarket tidak 100 persen alami. Sebaiknya gunakan bahan segar seperti stroberi, blueberry, buah persik, dan aprikot. Tumbuk salah satu buah tersebut ditambah dua sendok makan yogurt dan satu sendok teh madu. Dinginkan masker ini selama satu atau dua jam. Terapkan masker dingin tadi pada wajah Anda, diamkan selama sepuluh menit lalu bilas wajah. Perawatan tradisional ini membuat wajah berseri dan bercahaya.
Berikut ini beberapa bahan alami yang dijadikan sebagai masker wajah dan bisa Anda coba membuatnya sendiri di rumah:

1. Teratai - Ambil kelopak terbaik dari bunga teratai. Tumbuk kelopak hingga halus dan campur dengan madu dan susu untuk membuat pasta. Gunakan pasta ini seminggu sekali untuk mencerahkan kulit Anda secara alami.

2. Jeruk - Jeruk sangat baik untuk meringankan noda gelap pada kulit. Yang perlu Anda lakukan adalah membuat bubuk dari kulit jeruk yang dikeringkan. Tambahkan beberapa tetes susu bubuk untuk membuat pasta halus. Oleskan pasta ini pada wajah dan leher. Bilas dengan air dingin setelah kering.

3. Apel - Untuk mendapatkan kulit yang bersinar dalam 10 hari, campur bubur apel dengan satu sendok madu. Oleskan merata pada wajah dan biarkan selama 15 menit sampai mengering. Bilas dengan air mawar.

4. Stroberi - Haluskan stroberi dan oleskan pada wajah. Biarkan selama 10 menit dan kemudian bilas dengan air mawar. Masker wajah ini membantu meningkatkan warna kulit sehingga membuat Anda terlihat lebih bersinar.

5. Mentimun - Cara terbaik untuk membuat kulit Anda terlihat cerah adalah dengan menggunakan masker mentimun dan madu. Oleskan masker pada wajah dan leher sekali dalam seminggu untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.

6. Madu - Jika Anda ingin terlihat awet muda dan cerah, gunakan masker madu pada wajah. Tambahkan perasan lemon ke dalamnya. Oleskan pada wajah dan leher, lalu bilas saat kering.

7. Lidah buaya - Lidah buaya sangat baik untuk kulit. Ini membantu mengurangi noda dan menghilangkan kerutan pada wajah. Pijat wajah dengan lidah buaya segar setiap malam sebelum Anda tidur

Kebijakan Ekonomi Kreatif di Sektor Pertanian

Kebijakan Ekonomi Kreatif di Sektor Pertanian

1.      Pendahuluan : Kebijakan Ekonomi Kreatif di Sektor Pertanian
Perkembangan pertumbuhan ekonomi dunia mulai mengarah kepada perkembangan ekonomi kreatif.  Konsep Ekonomi Kreatif kemudian berkembang dan didefiniskan sebagai ekonomi yang bertumpu kepada informasi dan kreativitas yang mengutamakan ide dan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Konsep ini mulai dikembangkan di Inggris berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa saat ini perekonomian mulai bergeser kepada berbagai industry yang mengedepankan kreativitas sumberdaya manusianya ketimbang sumberdaya alam. 
Kenyataannya saat ini adalah dalam pertumbuhan ekonomi dunia terjadi perubahan struktur perekonomian dunia yang mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis Sumberdaya Manusia, dari era pertanian ke era industri dan informasi.   Hal ini diungkapkan oleh Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang.    Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian, dan  gelombang kedua adalah ekonomi industry serta gelombang ketiga adalah gelombang ekonomi informasi.    Setelah Ketiga gelombang ekonomi menurut Alvin Toffler tersebut maka berkembang gelombang berikutnya yang oleh Howkins (2001) disebut sebagai ekonomi kreatif melalui bukunya “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas”.  Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku tersebut yang menyebutkan bahwa kemunculan ekonomi kreatif dimulai saat ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat.  Howkins juga menyebut ekonomi kreatif ini sebagai ekonomi cultural.
Di Indonesia, perkembangan ekonomi kreatif menjadi perhatian yang dimulai dengan Kementerian Perdagangan pada tahun 2009 yang mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “Era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari sumber daya manusianya sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya”  Perkembangan Ekonomi kreatif di Indonesia juga menyentuh kebijakan sektor pertanian.  Pada dasarnya kegiatan ekonomi kreatif di pertanian adalah kegiatan ekonomi pada sektor pertanian yang didasarkan kreativitas, ketrampilan dan bakat individu, yang merubah pola pikir pemanfaatan sumberdaya alam sebagai basis pertanian menjadi berbasis sumberdaya manusia dimana input utamanya adalah Gagasan untuk menciptakan inovasi-inovasi, daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ekonomi kreatif di sektor pertanian dikembangkan sesuai dengan Instruksi Presiden RI no 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.  Berdasarkan konsep Kementerian Pertanian, maka konsep lingkup ekonomi kreatif sektor pertanian : 1)Desain produk, 2) desain kemasan, 3) Pengembangan produk; 4) Pemanfaatan hasil samping dan limbah pertanian; 5) Kerajinan dari hasil pertanian; 6) Agrowisata; 7) Taman dan olah bentuk tanaman; 8) Pengembangan pupuk organik (padat dan cair); 9) Pengembangan pestisida hayati ( Bio pestisida); 10) Pengembangan alat/ mesin tepat guna bagi usaha on farm dan off farm; 11) Pengembangan energi terbarukan ( Biofuel, Biogas, dan Biomass); 12) Wisata budaya terkait dengan pertanian. (http://cybex.deptan.go.id/penyuluhan/pengembangan-ekonomi-kreatif-sektor-pertanian)

2.      Perkembangan Industri Susu Nasional
Indonesia sebagai negara agraris dengan jumlah penduduk mencapai 220 juta atau terbesar ke-4 di dunia adalah pasar yang potensial dan peluang besar bagi para pelaku industri, tak terkecuali dengan industri pengolahan susu (IPS). Industri pengolahan susu mempunyai peranan penting dan strategis dalam upaya penyediaan dan pencukupan gizi masyarakat oleh karena itu keberadaanya akan terus dipertahankan seiring dengan peningkatan gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan. Konsumsi masyarakat Indonesia terhadap produk susu masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Konsumsi perkapita di Indonesia saat ini hanya 10,3 Kg per kapita pertahun. Masyarakat Indonesia mengkonsumsi susu segar sekitar 18% dari total konsumsi susu, sementara 82% merupakan konsumsi susu bubuk. Industri Pengolahan Susu (IPS) masih sangat tergantung dengan bahan baku dari impor yang mencapai 70% dalam bentuk susu powder (skim dan cream milk).  
Saat ini impor susu sebesar 181,2 ton dengan total nilai US$ 665 juta dan sebagian besar atau 70% dari total impor tersebut adalah merupakan bahan baku. Sedangkan impor produk dari susu dengan nilai US$ 146,28 juta. Harga bahan baku susu di Indonesia sangat dipengaruhi harga internasional yang sangat berfluktuatif naik turunnya, dimana pada tahun 2009 mencapai harga US$ 2.000 per Ton. Namun pada saat ini harga sudah diatas US$ 2.000 per Ton dan diprediksi tahun-tahun mendatang harga akan meningkat kembali.   Dengan adanya Inpres No.4/1998 yang merupakan bagian dari LoI yang ditetapkan IMF, maka ketentuan pemerintah yang membatasi impor susu menjadi tidak berlaku lagi sehingga IPS besar mempunyai pilihan untuk memenuhi bahan baku yang dibutuhkan yaitu susu segar dalam negeri maupun dari impor. Oleh karena kebebasan dalam memilih bahan baku tersebut  membuat peternak lokal harus mampu bersaing dengan produk susu dari luar negeri baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Ketergantungan bahan baku industry pengolahan susu terhadap impor telah membuat Industri pengolahan susu nasional mengalami perkembangan yang lambat.  Hal ini disebabkan sulitnya bagi industri pengolahan susu baru di dalam negeri mengandalkan impor sebagai pasokan bahan bakunya.  Investasi pabrik baru berbasis susu bubuk membutuhkan investasi yang cukup besar dan juga sulitnya menembus pasar yang telah dikuasai oleh Industri Pengolahan Susu skala besar, maka sulit bagi Industri susu baru untuk memasuki pasar.  Industri Pengolahan Susu (IPS) yang sekarang ada di Indonesia merupakan asosiasi produsen susu besar di Indonesia, terdiri atas PT Nestle Indonesia, PT Ultra Jaya, PT Frisian Flag, PT Sari Husada, dan PT Indolacto-Indomilk. IPS merupakan penyerap susu terbesar dari peternak. Sekitar 80-90 persen produksi susu peternak Indonesia dipasok kepada IPS. Produksi susu dalam negeri data tahun terakhir (2011) 925 juta Ton yang hanya memberi kontribusi  30,4 persen kebutuhan susu nasional. Seiring dengan dibebaskannya perusahaan pengolahan susu untuk tidak selalu menyerap susu dari peternak dan diberikannya kebebasan impor susu, maka para peternak harus mampu bersaing dengan produk susu dari luar negeri. Berikut tabel produksi susu oleh IPS besar.  Namun diantara sulitnya pasar susu Indonesia, terdapat beberapa perusahaan skala kecil dan menengah yang mampu bersaing.  Hal ini tidak lepas dari kemampuan mereka untuk memanfaatkan peluang pasar yang tidak dimasuki oleh IPS besar.

3. Pertumbuhan dan Persaingan Pada Industri Susu Cair Nasional
Dari ketiga jenis olahan susu yang paling popular di Indonesia tersebut, susu cair merupakan produk susu yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.  Dari produksi 126.923 ton pada tahun 2004 meningkat mencapai 282.080 ton pada tahun 2009, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 17,4 persen.  Peningkatan ini terjadi seiring dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya konsumsi susu bagi kesehatan.  Dalam enam tahun terakhir volume dan nilai dari pasar konsumsi susu cair telah meningkat mencapai 16.3 persen and 20.6 persen. Pada tahun 2009 konsumsi susu cair Indonesia telah mencapai volume 283.810 ton dengan nilai Rp. 4 trillion.  Segmen pasar susu cair diperkirakan terus meningkat sebesar 16.3 persen per tahun dan pada tahun 2014 diperkirakan mencapai 604.970 ton (IFC, 2011). 
Pertumbuhan susu cair tersebut pada tahun 2012 diantisipasi oleh perusahaan pengolahan susu terkemuka di dalam negeri langsung memasang target penjualan produk susu tahun ini bakal tumbuh 7% atau diperkirakan mencapai Rp 33,1 triliun. Keenam perusahaan pengolahan susu yang tergabung dalam Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) adalah PT Nestle Indonesia, PT Frisian Flag Indonesia, PT Sari Husada, PT Indomilk, PT Ultrajaya, serta PT Indolakto yang merupakan IPS besar. (http://www.livestockreview.com/2012/04/penjualan-produk-susu-dan-olahannya-tumbuh-7/)
Dominasi keenam perusahaan tersebut cukup besar untuk semua jenis susu, namun perusahaan pengolah susu menengah dan kecil memiliki peluang utnuk bersaing pada susu cair nasional.  Hal ini terlihat pada tabel 4 yang menunjukkan beberapa perusahaan selain keenam perusahaan besar tersebut dapat merebut pangsa pasar.  Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersesebut dapat sukses dengan melakukan inovasi dan positioning yang berbeda dengan IPS besar tersebut di pasar susu cair.  Salah satu perusahaan yang berkembang dengan susu cair ini adalah PT. Cisarua Mountain Dairy.

4. Penerapan Konsep Ekonomi Kreatif dalam Strategi PT. Cisarua Mountain Diary
 4.1.   Evolusi Bisnis Model 1 : Growth with Equity
PT. Cisarua Mountain Dairy didirikan pada tahun 2006 dan merupakan salah satu anak perusahaan MACRO Group, yang bergerak di dalam bidang pangan berbasiskan empat protein alami terbaik yaitu daging (PT. Macroprima Panganutama), susu (PT. Cisarua Mountain Dairy), telur (PT. Java Egg Specialities) dan kacang kedelai (PT. Indosoya Sumber Protein).  Strategi PT. Cisarua Mountain Dairy dalam mengembangkan perusahaannya didasarkan kepada pola konsumsi susu di Indonesia dan kepedulian dengan kehidupan peternak susu di Indonesia.
Visi Pembangunan PT. Cisarua Mountain Diary didasarkan kepada masalah yang dihadapi oleh peternak sapi perah serta koperasi susu lokal, yaitu, a) Petani merasa kesulitan untuk menjual produk mereka dengan mudah; b) Investor mendirikan pabrik yang berbasis susu bubuk sebagai bahan baku bukan segar susu; c) Harga susu segar tidak cukup untuk menutupi biaya investasi dan memberikan margin keuntungan yang wajar; d) Sebagian besar petani tidak bisa keluar dari siklus kemiskinan dan telah beralih untuk menjual aset mereka. Atas dasar hal tersebut, maka visi bisnis yang dikembangkannya adalah  i) menciptakan pasar bagi peternak sapi perah lokal sehingga melindungi dan membangun kapasitas lokal, ii) memainkan peran penting dalam penanggulangan kemiskinan di daerahnya ; dan iii) Berbekal pengetahuan bahwa susu segar murni sebenarnya lebih bergizi dan lebih sehat daripada non-diperkaya susu bubuk, - dalam membantu membangun kehidupan yang lebih baik bagi orang di sekitarnya di bagian belakang, sebagai serta menyediakan lebih sehat dan susu bergizi di ujung depan ke pasar konsumsi. (Suhartomo, et. Al, 2010). 
Tahapan strategi bisnis yang dikembangkan adalah (Suhartomo, et. Al, 2010).   :
1.     Strategi pertamanya ketika memulai operasi pabrik adalah untuk menyerap susu segar dari petani lokal dengan harga yang sangat kompetitif, selama mereka bisa memberikan susu segar dengan kualitas premium.  Ini jelas insentif yang signifikan bagi peternak sapi perah dan kembali memotivasi mereka untuk melanjutkan kehidupan mereka, dan meningkatkan standar kehidupan mereka.
2.     Strategi kedua adalah untuk kembali mengubah persepsi dan meningkatkan kesadaran akan keunggulan susu segar lebih susu bubuk. Mulai secara lokal melalui anak-pabrik-kunjungan sekolah, film promosi dan pendidikan dan intervensi lain, baik lokal maupun regional. Strategi ini bekerja dengan baik dan dengan sukses dalam mendidik dan merangsang orang untuk mengubah persepsi mereka tentang susu segar, dan telah menarik semakin banyak orang mengkonsumsi susu segar bukan susu bubuk.
Perusahaan pada umumnya akan mengejar keuntungan dan pertumbuhan perusahaan dengan melakukan aktivitas yang menguntungkan dirinya baik kepada supplier ataupun pasar.  Perusahaan tersebut akan berusaha meningkatkan daya tawarnya dan melakukan penawaran yang paling baik untuk kepentingan perusahaannya.  Hal ini tidak terjadi dalam bisnis PT. Cisarua Mountain Diary, dimana upaya pertumbuhan perusahaan akan dilakukan dengan menyebarkan pertumbuhan perusahaan tersebut kepada mitranya.
Upaya pertumbuhan bisnis yang dilakukan oleh PT. Cisarua Mountain Diary didasarkan kepada fakta bahwa sektor supply bahan baku ternyata menjadi titik lemah dari rantai nilai Cimory.  Beragamnya kualitas dari pasokan bahan baku yang dikirimkan menuju Cimory, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk meningkatkan usahanya.  Oleh karena itu, PT. Cisarua Mountain Diary mengembangkan bisnisnya dengan bekerjasama dalam bahan baku susu dan memberikan insentif bagi peternak yang menghasilkan susu dengan kualitas dan kuantitas yang baik.
Insentif yang diberikan oleh PT. Cisarua Mountain Diary bertujuan untuk mendorong pertumbuhan bisnis perusahaannya dan juga pada saat yang bersamaan mondorong pertumbuhan oeternak sapi sebagai mitra utamanya.  Walaupun terdapat dua anak perusahaan dari Macro Group sebagai induk perusaan dalam rantai nilai pengolahan susu segar PT. Cisarua MOuntai Diary tidak otomatis menjadikan perusahaan memposisikan diri sebagai pemilik daya tawar paling tinggi dibandingkan dengan pelaku bisnis lainnya seperti pemasok ataupun agen penjualan. Tujuannya adalah agar pertumbuhan bisnis perusahaan akan dirasakan manfaatnya dalam pertumbuhan bisnis mitra peternak.  Hal ini adalah merupakan keseimbangan pertumbuhan usaha (growth with equity) dalam rantai nilai.
 Hal ini terlihat pada hubungan antara perusahaan dengan pihak pemasok akan terus diperbaharui dan dievaluasi kontrak kerjasamanya setiap tahun. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, perusahaan menawarkan dua buah opsi kepada pihak KUD, berupa pemberian keuntungan dalam bentuk saham atau peningkatan harga susu yang lebih mahal. Pada umumnya peternak memilih mendapatkan harga susu 10 persen lebih mahal dibandingkan harga susu segar lainnya kepada pihak KUD dengan keuntungan 10 persen untuk pihak KUD. Tentunya hal ini merupakan contoh growth with equity.
 4.2.   Evolusi Bisnis Model 2 : Integrasi Vertikal
PT. Cisarua Mountain Diary, mengembangkan bisnisnya dengan strategi memanfaatkan perubahan pola konsumsi masyarakat Indonesia dari mengkonsumsi susu bubuk menjadi susu segar olahan.  Manfaat dari strategi tersebut adalah mengembangkan produksi berbahan baku lokal serta menaikkan taraf hidup para peternak, dan dengan upayanya tersebut PT. Cisarua Mountain Dairy menyerap susu lokal dengan harga yang sangat baik.  Dengan strategi tersebut, maka berbagai aktivitas kreatif dalam bisnis mendorong  PT. Cisarua Mountain Dairy sebagai IPS yang memiliki jenis produk turunan susu yang paling lengkap dan inovatif dengan basis produk pada Susu Pasteurisasi, Yoghurt, Keju dan Roti.
Kreativitas dalam aktivitas bisnis PT. Cisarua Mountain Diary dapat dipetakan dengan rantai nilai.  Dari hasil pemetaan rantai nilai yang dilakukan pada Cimory, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1, bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam rantai nilai Cimory berjumlah hingga mencapai 7 aktor, dengan rincian (Arjakusuma, 2011):
 1.         Pemasok Bahan Baku (Susu Murni)
•           KUD Giri Tani
•           KUD Cipanas
•           KUD Sukabumi
2.         Pemasok Bahan Pendukung
•           PT. Kiva Citra (Gula)
•           PT. Christian Hanssen (Bahan Pewarna)
•           PT. Inopec (Kemasan Yoghurt)
•           PT. Piramid Mulya Pac (Kemasan Susu)
3.         PT. Cisarua Mountain Dairy, Tbk.
4.         Restaurant Cimory
5.         PT. Macrosentra Niagaboga, Tbk.
6.         Agen Penjualan/Retailer
7.         Konsumen

Peta rantai nilai pada PT. Cisarua Mountain Diary menunjukkan adanya integrasi secara vertikal dalam bisnis industri pengolahan susu yang dilihat dari peran keterlibatan perusahaan dari kerjasama dengan koperasi-koperasi susu sampai dengan penjualan akhir. Kerjasama dengan yang terintegrasi dalam manajemen pengelolaan kualitas susu yang dihasilkan melalui program insentif bagi petani, telah menghasilkan produksi susu dengan jumlah kualitas yang meningkat.  Harga yang sangat kompetitif mendorong para peternak sapi perah untuk meningkatkan kuantitas susu yang dihasilkan. Jika output adalah rata-rata 9 liter per hari untuk setiap (sapi) di tahun-tahun sebelum keberadaan Cimory itu, saat ini meningkat hingga 14 liter perhari untuk masing-masing dan masih dengan kemungkinan perbaikan.  Harga beli yang Progresif melalui penetapan harga lebih tinggi untuk kualitas yang lebih tinggi telah merangsang peternak untuk meningkatkan kualitas susu dengan meningkatkan kualitas nutrisi, sehingga harga susu selalu meningkat dari waktu ke waktu. 
Jika sebelumnya produksi mengandalkan dari dalam perusahaan terbatas dengan kapasitas, maka kerjasama petani dengan pola yang mengembangkan kapasistas peternak tadi telah mendorong kapasitas produksi bahan baku menjadi lebih tinggi dalam jumlah dan lebih baik dalam kualitas.  Pendekatan kerjasama peternak sapi dengan pola ini mendorong bisnis yang terintegrasi secara vertikal yang menghasilkan efisiensi produksi bagi peternak dan juga mendorong peningkatan skala usaha (economic of scale) bagi PT. Cisarua Mountain Diary. 
Intregrasi vertikal tersebut tidak hanya berhenti dalam pengadaan bahan baku, tetapi hingga pengembangan dan penjualan produk.  Upaya mengembangkan industry pengolahan susu dengan mempersiapkan pemasaran melalui restoran dan wisata edukasi telah meningkatkan integrasi bisnis perusahaan kepada aktivitas pemasaran yang lebih luas.  Selain itu, perusahaan juga mengembangkan  jalur pemasaran melalui “sister company” yang bertindak sebagai distributor produk yaitu PT. Macrosentra Niagaboga.  Hal ini mendorong integrasi bisnis yang dilakukan oleh PT. Cisarua Mountain Dairy lebih berkembang dalam pendekatan skala usaha secara ekonomi .

4.3. Evolusi Bisnis Model 3 : Inovasi dan Kreativitas

Aktivitas bisnis yang dilaksanakan oleh PT. Cisarua Mountain Diary dalam perspektif ekonomi kreatif merupakan salah satu contoh keberhasilan pengembangan sektor pertanian dengan pendekatan ekonomi kreatif.  Hal ini terlihat dengan pertumbuhan PT. Cisarua Mountain Diary yang mampu bertumbuh dan menjadi industry pengolahan susu yang dikenal oleh masyarakat dengan produk susu dan juga agrowisata sapi perahnya.  Berbagai aktivitas PT. Cisarua Mountain Diary mampu memanfaatkan berbagai peluang yang tidak dimanfaatkan oleh IPS besar di Indonesia.
Berdasarkan perbandingan tersebut, terdapat dua ruang lingkup ekonomi kreatif di sektor pertanian yang dilaksanakan oleh PT. Cisarua Mountain Diary.  Aktivitas tersebut berdasarkan analisis konsep ekonomi kreatif yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian tersebut, pertama adalah pengembangan produk dan kedua adalah agrowisata.
4.3.1. Kreatifitas Pengembangan Produk
Sebagai perusahaan berbasis susu cair lokal, maka Produk yang dikembangkan oleh PT. Cisarua Mountain Diary didasarkan dari pemanfaatan susu cair lokal yang dikumpulkan dari peternak lokal.  Untuk menjaga kualitas susu cair yang tinggi, maka PT. Cisarua Mountain Diary mengembangkan program khusus dengan insentif dan berbagai program pembelian dengan harga tinggi sebagai insentif bagi peternak.  Hal ini membawa dampak positif dengan meningkatnya pasokan susu cair yang berkualitas dan pada akhirnya menghasilkan berbagai produk yang dapat dikembangkan.
Pengembangan Produk yang dilakukan oleh PT. Cisarua Mountain Dairy melalui pengembangan produk dasarnya yaitu susu segar atau Fresh Milk.  Fresh milk atau susu segar adalah susu sapi segar yang mengalami proses pasturisasi untuk membunuh 99.99% bakteri yang ada dalam susu. PT. Cisarua Mountain Dairy menjadikan fresh milk sebagai bahan dasar yang berkualitas dengan Proses pemanasan yang relatif rendah pada suhu 72°C menjaga kualitas nutrisi dan rasa pada susu. Bahan Fresh milk kemudian digunakan untukmenjadi bahan dasar dari semua produk susu seperti yoghurt, keju, krim, ice cream.   Varian susu segar pasturisasi yang diproduksi adalah 7 varian rasa yaitu plain, chocolate, strawberry, coffee, green tea, peach mango dan banana.  Produk varian ini dikembangkan sebagai bentuk kesadaran terhadap pola konsumsi susu segar yang baik haruslah rutin, dan konsumsi rutin dapat menimbulkan kebosanan.
Pengembangan produk pada Industri Pengolahan Susu pada PT. Cisarua Mountain Diary, selain menggunakan bahan baku susu segar, industri ini juga membutuhkan bahan tambahan seperti gula, krim, minyak nabati, dan lain-lain agar dapat diproses menjadi produk olahan lainnya. Jenis diversifikasi produk susu meliputi : susu cair (UHT, pasteurisasi), susu bubuk, susu kental manis, keju, mentega, yoghurt, dan es krim.
4.3.2. Kreatifitas Agrowisata
Kreatifitas yang dikembangkan PT. Cisarua Montain Diary tidak hanya terbatas pada produk susu dan turunannya, namun juga dikembangkan dalam bentuk Agrowisata. Menurut Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Pariwisara, Pos dan Telekomunikasi No. 204/KPTS/HK050/4/1989 dan No. KM.47/PW.004/MPPT-89 tanggal 6 April, 1989, bahwa Wisata Agro adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan usaha agro sebagai obyek wisata dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan, pengalaman, rekreasi dan hubungan usaha dibidang agro yang dilakukan secara terus menerus.  Berdasarkan definisi tersebut, maka aktivitas yang dilakukan oleh PT. Cisarua Mountain Diary merupakan agrowisata yang berbasis mempeluas pengetahuan.
Perusahaan sadar bahwa masyarakat perlu diedukasi terkait dengan pola konsumsi susu segar.  Oleh karena itu, perusahaan mengembangkan Cimory Dairy Tour yang merupakan program gabungan antara pendidikan dan hiburan atau sering dikenal sebagai ‘edutainment’.. Konsep program ini adalah untuk memperkenalkan asal usul macam-macam produk susu, mulai dari peternakan sampai proses pengolahan menjadi susu siap minum atau yang disebut sebagai ‘grass to glass’.  Pengembangan yang dilakukan oleh perusahaan pada program interaktif ini, adalah dengan mengembangkan film yang berjudul ‘from cow to milk’ dan mendapat pengalaman seru yaitu memberi makan dan memeras sapi di Cimory Mini Farm.
Pengembangan agrowisata di PT. Cisarua Mountain Diary merupakan sebuah konsep yang berhasil memberikan positioning perusahaan dan merupakan aktivitas promosi yang murah dan menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.  Di sisi lain pengembangan agrowisata ini telah berhasil mengedukasi pasar khususnya kaum ibu dan anak-anak mengenai pentingnya mengkonsumsi susu.  Hal ini akan membentuk pasar susu segar dan turunan olahannya dalam jangka panjang.
Salah satu bentuk lain yang dikembangan dalam kreativitas pengembangan usaha agrowisata adalah menyatukan agrowisata dengan wisata kuliner.  Wisata kuliner ini dikembangkaan dengan mengembangkan restaurant di wilayah peternakan dan pabrik pengolahan susu.  Hal ini menjadikan PT. Cisarua Mountain Diary menjadi ikon bisnis di wilayah punyak, tidak hanya karena produk susu olahannya akan tetapi karena wisata kulinernya.
4.4. Tahapan Daya Saing (Competitiveness Stages)
Evolusi bisnis model yang dilakukan oleh PT. Cisarua Mountain Diary telah menghasilkan daya saing yang kuat dalam industry pengolahan susu nasional.  Hal ini telah mendorong banyak perusahaan lain yang meniru langkah bisnis PT. Cisarua Mountain Diary. Kreativitas bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan evolusi bisnisnya dapat dinilai dalam kerangka analisis tahapan daya saing yaitu factor driven, efficiency driven dan innovation driven yang dikembangkan oleh Porter (1990) dan Porter et al. (2002) untuk daya saing negara. 
Berdasarkan kerangka daya saing tersebut daya siang PT. Cimory Mountain Diary dibangun dari tahapan Factor Driven yaitu pemenuhan bahan baku.  Produksi perusahaan terbatas oleh infrastruktur produksi.  Oleh karena itu, perusahaan melakukan upaya pemenuhan dengan melakukan pembelian bahan baku.  Pada tahapan ini perusahaan mengembangkan daya saingnya melalui kerjasama dengan koperasi dan peternak susu untuk menghasilkan bahan baku yang berkualitas dan dalam jumlah yang meningkat. 
PT. Cisarua Mountain Diary kemudian melakukan bisnisnya dengan mengintegrasikan kerjasama pemenuhan bahan baku dan koperasi dalam kerangka kerja yang lebih besar.  Upaya yang dilakukan dengan memberikan insentif kepada peternak tersebut telah menghasilkan pertumbuhan perusahaan yang adil dan seimbang (growth with equity).  Hal ini menjadikan kerjasama bisnis semakin formal dan menghasilkan kepastian bahan baku bagi perusahaan dan pada saat yang sama.  Kepastian bahan baku tersebut menghasilkan integrasi bagi produksi dan juga pada saat yang sama memberikan tantangan bagi perusahaan untuk mampu menjual produk olahannya ke pasar yang lebih besar dan memberikan keuntungan usaha yang baik.  Upaya ini dilakukan perusahaan dengan mengembangkan pemasaran melalui mengintegrasikan anak perusahaan dari induk grup perusahaan dalam bidang pemasaran produk hasil olahan.   Pada tahapan ini perusahaan memasuki tahapan efficiency driven.
Daya saing perusahaan kemudian dikembangkan pada tahapan lebih lanjut dengan mengembangkan inovasi dalam bisnisnya.  Tahapan ini adalah tahap innovation driven.  Inovasi yang dilakukan adalah terkait dengan produk dan agrowisata serta bisnis kuliner.  Perusahaan mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan berbagai produk olahan susu yang mampu menarik minat konsumen.  Upaya ini membedakan PT. Cisarua Mountain Diary dengan perusahaan lain dan upaya ini meningkatkan daya saing perusahaan.  Inovasi perusahaan kemudian dilakukan dengan mengembangkan agrowisata dan wisata kuliner.  Hal ini membuat kombinasi kreativitas dalam pemasaran yang menjadikan positioning PT. Cisarua Mountain Diary berbeda dari industri pengolahan susu lainnya, sekaligus memperkuat dan meningkatkan nilai daya saing perusahaan.




5. Penutup
Persaingan usaha di masa depan akan semakin ketat, oleh karena itu diperlukan kreatifitas dan inovasi agar mampu bertahan dalam bisnis.  Perkembangan ekonomi dunia dari industry dasar berbasis pertanian menjadi industry yang berbasis kepada kemampuan kreativitas telah memberikan tantangan bagi perkembangan sektor industry pertanian Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kebijakan dan konsep ekonomi kreatif di sektor pertanian untuk menghasilkan lingkungan yang tepat dalam mengembangkan industry pertanian yang berdaya saing. 
Kreativitas pada sektor industry susu nasional telah membuat perubahan pada perkembangan industry susu nasional yang bergantung kepada impor bahan baku susu bubuk, menjadi susu cair nasional.  Hal ini telah ditunjukkan oleh PT. Cisarua Mountain Diary dengan mengedepankan konsep bisnisnya yang terpadu dan terintegrasi.  Dari bisnis model yang dilakukan terlihat bahwa perusahaan melakukan melakukan pertumbuhan yang adil (growth with equity), integrasi bisnis secara vertikal, dan inovasi.   Dalam kerangka daya saing, maka upaya dan strategi perusahan tersebut adalah sesuai dengan tahapan daya saing porter yaitu factor driven, efficiency driven dan innovation driven
Berdasarkan perkembangan aktivitas bisnisnya, terlihat bahwa perusahaan sangat percaya bahwa masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan dalam industry susu nasional, untuk perkembangan produk maupun agrowisata berbasis susu segar.  Hal ini menunjukkan pelajaran bahwa, ekonomi kreatif dapat menjadi dasar pertumbuhan ekonomi masyarakat di bidang pertanian atau agribisnis.

Daftar Pustaka
Toffler, Alvin. 1980.  The Third Wave. Morrow. USA
Howkins, John (2001), The Creative Economy: How People Make Money From Ideas, Penguin
Arjakusuma ,Reza Satrya. 2011.  ANALISIS RANTAI NILAI INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY, tbk. (cimory) . MB-IPB. Bogor
Suhartomo, Antonius, Yosef Manik, T. K. Gan, Dian T. Siahaan. 2010.  CIMORY Dairy Products: Empowering Poor Dairy Farmers to Do a Sustainable Business.  INDONESIA GLOBAL COMPACT NETWORK.  President University. Jakarta.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.  2012.  Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.  CV. Karya Cemerlang. Jakarta. 
PT. Shiddiq Sarana Mulya.  2010.  Kajian Pengembangan Industri Pengolahan Susu Berbasis Susu Segar Dalam Negeri.Kementerian Perindustrian. Jakarta
Porter, M. (1990). The competitive advantage of nations. (New York: The Free Press).
Porter, M., Sachs, J. & McArthur, J. (2002). Executive summary: Competitiveness and stages of economic development. (In M. Porter, J. Sachs, P.K. Cornelius, J.W. McArthur & K. Schwab (Eds.), The global competitiveness report 2001-2002 (pp. 16-25). New York: Oxford University Press.)
http://www.cimory.com/