Jumat, 01 Mei 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi Indonesia dalam Realitas

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin mengglobal. Dalam kondisi semacam itu, produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mapu melampaui pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebih meangarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonom
Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalam pembangunan dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lain karena secara umum pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan perekonomian hanya pada pendekatan satu sisi saja, hal tersebut dapat dilihat pada kebijakan yang diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank), dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomi menjadi tidak terkontrol yang kemudian terjadinya market shock.41 Liberalisasi pasar keuangan tanpa disertai peraturan hukum yang efektif dan memadai akan menyebabkan terjadinya instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi yang pada gilirannya akan menyulitkan sektor riil dan pelaku ekonomi menengah ke bawah.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan dengan kondisi di Indonesia, landasan hukum yang digunakan dalam pembangunan ekonomi perlu dikaji kembali, dimana dalam memerankan hukum untuk pembangunan ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak saja bersifat formalis akan tetapi hukum harus dibuat secara sistematis dan komprehensif (in concert) agar mempunyai arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan apa yang akan dicapai dan instrumen yang digunakan untuk dapat mencapainya. Hal tersebut sejalan dengan analisis The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD)43 berkenaan dengan infrastruktur hukum pada negara-negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia serta transition economies yang menunjukkan korelasi cukup signifikan antara efektifitas sistem hukum dan pertumbuhan ekonomi. Dalam analisis dan kajian EBRD tersebut memperlihatkan pula keberhasilan reformasi perekonomian tergantung pada berfungsinya sistem hukum dengan baik.


                         Ekonomi Indonesia dalam Realitas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menjelaskan mengenai kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Dengan begitu, ia berharap presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bisa melihat dan mengembalikan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan fondasi konstitusi. Yaitu yang menitikberatkan pada demokrasi ekonomi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, sistem ekonomi neoliberal yang diterapkan selama satu dasawarsa ini gagal untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran.
Di samping itu, kata dia, sistem ekonomi pasar yang berorientasi pada pertumbuhan selama ini juga sebetulnya telah gagal menciptakan kesejahteraan rakyat. sehingga tidak layak diteruskan.
"Sistem tersebut juga sebetulnya inkonstitusional dan hanya berikan keuntungan bagi segelintir orang," katanya, Sabtu (11/10).
Ia mencatat, pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
"Kondisi yang terjadi justru sebaliknya, kita harus membayar mahal ketergantungan ekonomi kita pada utang dan juga impor produk pangan. Pada awal 2013 kita telah menderita kondisi ekonomi double defisit dalam neraca pembayaran dan neraca perdagangan. Ini bukti bahwa fundamental ekonomi kita rapuh," katanya.
Suroto menekankan, "Tanpa perubahan mendasar dalam strategi ekonomi dan juga tanpa adanya perubahan pendekatan kelembagaan maka fundamental ekonomi Indonesia tetap akan rapuh."

Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/10/11/nda2j6-jokowi-ini-kondisi-ekonomi-indonesia-yang-sebenarnya