Ekonomi
Indonesia dalam Perspektif Hukum
Pada era global pembangunan hukum ditandai dengan
kecenderungan tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin mengglobal.
Dalam kondisi semacam itu, produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak
bertumpu pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan
ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat fundamental baik
dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mapu melampaui
pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebih meangarah pada
upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang berkembang
dalam kehidupan ekonom
Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalam
pembangunan dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lain karena
secara umum pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan perekonomian hanya pada
pendekatan satu sisi saja, hal tersebut dapat dilihat pada kebijakan yang
diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World
Bank), dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomi menjadi tidak
terkontrol yang kemudian terjadinya market shock.41 Liberalisasi pasar
keuangan tanpa disertai peraturan hukum yang efektif dan memadai akan
menyebabkan terjadinya instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi
yang pada gilirannya akan menyulitkan sektor riil dan pelaku ekonomi menengah
ke bawah.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan
dengan kondisi di Indonesia, landasan hukum yang digunakan dalam pembangunan
ekonomi perlu dikaji kembali, dimana dalam memerankan hukum untuk pembangunan
ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak saja bersifat formalis akan tetapi hukum
harus dibuat secara sistematis dan komprehensif (in concert) agar
mempunyai arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan apa yang akan dicapai dan
instrumen yang digunakan untuk dapat mencapainya. Hal tersebut sejalan dengan
analisis The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD)43 berkenaan dengan
infrastruktur hukum pada negara-negara yang sedang berkembang termasuk
Indonesia serta transition economies yang menunjukkan korelasi cukup
signifikan antara efektifitas sistem hukum dan pertumbuhan ekonomi. Dalam
analisis dan kajian EBRD tersebut memperlihatkan pula keberhasilan
reformasi perekonomian tergantung pada berfungsinya sistem hukum dengan baik.
Ekonomi Indonesia dalam Realitas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menjelaskan
mengenai kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Dengan
begitu, ia berharap presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bisa
melihat dan mengembalikan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan fondasi
konstitusi. Yaitu yang menitikberatkan pada demokrasi ekonomi berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya,
sistem ekonomi neoliberal yang diterapkan selama satu dasawarsa ini gagal untuk
menciptakan keadilan dan kemakmuran.
Di
samping itu, kata dia, sistem ekonomi pasar yang berorientasi pada pertumbuhan
selama ini juga sebetulnya telah gagal menciptakan kesejahteraan rakyat.
sehingga tidak layak diteruskan.
"Sistem
tersebut juga sebetulnya inkonstitusional dan hanya berikan keuntungan bagi
segelintir orang," katanya, Sabtu (11/10).
Ia
mencatat, pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya
menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Dengan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan
sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga
pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based
economy yang
memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus
ekonomi.
"Kondisi yang terjadi justru sebaliknya, kita harus membayar
mahal ketergantungan ekonomi kita pada utang dan juga impor produk pangan. Pada
awal 2013 kita telah menderita kondisi ekonomi double
defisit dalam
neraca pembayaran dan neraca perdagangan. Ini bukti bahwa fundamental ekonomi
kita rapuh," katanya.
Suroto
menekankan, "Tanpa perubahan mendasar dalam strategi ekonomi dan juga
tanpa adanya perubahan pendekatan kelembagaan maka fundamental ekonomi
Indonesia tetap akan rapuh."
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/10/11/nda2j6-jokowi-ini-kondisi-ekonomi-indonesia-yang-sebenarnya