PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha
koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka
pendek.
Sumber- sumber modal koperasi
Sumber- sumber modal koperasi
1.
a. Sumber modal
koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
- Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
- Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
·
Memenuhi kewajiban
tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha.
SHU
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus
pembagian usaha dan prinsip pembagiannya Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil
usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi
Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono,
untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan
tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat
didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan
1. Peningkatan anggota
perorangan.
Pada dasarnya lebih penting jumlah
anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang
kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan
yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan
anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk
menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu
manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan
tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2. Peningkatan modal
terutama yang berasal dari koperasi
sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator
utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti
kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain
adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
3. Peningkatan volume usaha
Volume usaha berkaitan dengan skala
ekonomi, semakin
besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai
perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada
para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota
dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal
dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan
besarnya volume usaha koperasi khususnya yang berasal dari anggota
4. Peningkatan pelayanan kepada
anggota dan masyarakat
Berbeda dengan unsur yang lain,
pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif.
Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi.
Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan,
beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi
1. Produktivitas
artinya koperasi dengan seluruh hasil
kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti:
biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
2. Efektivitas
dalam arti mampu memenuhi
kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3. Adil
dalam melayani anggota-anggota, tanpa
melakukan diskriminasi.
4. Mantap
dalam arti bahwa koperasi begitu efektif
sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna
mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa
di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang
perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi
dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan
pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian
pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan. Dalam hal dimana
koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah
menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak
bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat
dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi
tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan
koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau
tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi
dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi
harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa
merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang
dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh
beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
·
Iklim yang baik di bidang ekonomi,
politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti:
kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan
politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan
perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
·
Kebijakan pemerintah yang jelas dan
efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi,
perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
·
Sistem prasarana yang dapat melancarkan
perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan,
sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
·
Kondisi lingkungan setempat yang
memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong,
tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas
Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai
tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan
usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok
ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
Tolok ukur keberhasilan koperasi
sebagai badan usaha
Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah
anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota
yang berkualitas.
1.
Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib,
dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya.
Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
2.
Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada
anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi
tersebut semakin berhasil.
3.
Besarnya modal, asal modal, dan jenis
pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya
sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi
sebagai gerakan ekonomi
1.
Jasa pelayanan yang diberikan koperasi,
sehingga usaha koperasi lebih maju.
2.
Peningkatan kondisi sosial ekonomi
anggota koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi
sebagai sistem ekonomi
1.
Kerja sama yang baik dengan
organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
2.
Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa
harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
3.
Peningkatan peran serta koperasi sejajar
dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan,
termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa
koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi
dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan
yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua
unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program
kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi
diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan
usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila
kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat
anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan
mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat
anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan
kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program
pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional
dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila
pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara
rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil,
memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
·
Efek-efek ekonomis koperasi
·
Efek harga dan efek biaya
·
Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
·
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan
harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di
perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis
yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit)
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh
anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari
para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu
disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi
lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
3.
Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat.
4.
Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
o
Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
o
Efisiensi adalah penghematan
input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la)
dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat
dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL),
yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsun
(METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
> Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
> Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a). Tingkat efisiensi
biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b). Tingkat efisiensi
badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti
efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian
target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas
koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas
Perusahaan Koperasi adalah:
o
PPK (1) =
SHUk x
100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…
o
PPK (2) = Lababersihdariusahadengan non anggota x
100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
4. Analisis Laporan
Keuangan
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan
Koperasi berisi:
1.
Neraca,
2.
Perhitungan hasil usaha (income
statement),
3.
Laporan arus kas (cash flow),
4.
Catatan atas laporan keuangan
5.
Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
:SUMBER :
http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/